
Namun ternyata pemerintah Indonesia
kemudian mencium adanya sesuatu yang salah dari organisasi ini. Pemerintah
akhirnya memutuskan bahwa Gafatar adalah organisasi yang terlarang. Pelarangan
tersebut diperkuat dengan dikeluarkanya surat Ditjen Kesbangpol Kementrian
Dalam Negri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 Tanggal 20 November 2012.
Keberadaan organisasi terlarang
ini paling sering berganti nama. Karenanya jangan sampai terkecoh. Sebelum
menggunakan nama Gafatar , nama yang dipakai adalah Milah Abraham. Organisasi ini
juga sempat berganti nama menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA)
Sehubungan dengan itu keberadaan
eksodus Gafatar di kabupaten kayong Utara yang terorganisasi , cepat, dan
besar-besaran, saat ini telah mencapai 1.838 Jiwa bahkan semakin bertambah (
eksodus dari mempawah ke KKU ) , Hidup dengan cara berkelompok, memiliki
kesamaan model kehidupan dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat.
Atas dasar inilah , karenanya
kami memberikan beberapa pokok pikiran sebagai sikap terhadap keberadaan
kelompok Gafatar di KKU Sebagai berikut :
1. Memohon
kepada pemerintah kabupaten kayong utara dan pihak terkait agar cepat mengambil
langkah – langkah yang arif dan bijaksana terhadap keberadaan kelompok Gafatar
di Kabupaten Kayong Utara
2. Menghimbau
kepada warga Nahdliyin dan masyarakat Kayong Utara agar tidak melakukan tindakan
anarkis dan kekerasan terhadap kelompok Gafatar, dengan senantiasa
mengedepankan dan menjunjung tinggi akhlakul karimah
3. Meminta
kepada kelompok Gafatar agar dengan sukarela kembali ke daerah masing-masing (
daerah asal ) untuk menghindari konflik dan hal-hal yang tidak di inginkan di
kabupaten Kayong Utara.
gambar di bawah adalah dokumentasi ketika rombongan Bupati kayong utara meninjau Salah satu kem Gafatar di satai lestari dusun baru 94 jiwa 30 kk asal jambi




No comments:
Post a Comment